-->

Juni 04, 2019

Hak Koreksi, Cara Mengawal Media Massa

Aku ingin membagikan ceritaku tentang menggunakan Hak Koreksi sebagai pembaca yang termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sebenarnya ini sudah lama sekali. Tepatnya 26 Juni 2018 lalu. Hampir setahun yang lalu ya, hehehe...

Aku ingat sekali saat Pak Abdi Purnomo atau akrab disapa Pak Abel (Anak mBeling, katanya) mengajar mata kuliah Hukum Media Massa. Beliau adalah jurnalis Majalah Tempo. Siapa dong yang nggak tahu majalah legendaris itu. Bangga dong diajar seorang jurnalis profesional, Tempo apalagi. hehehe...

Ada tiga hal yang sangat melekat saat saya mempelajari UU Pers. Hak Jawab, Hak Koreksi dan Hak Tolak.

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.  Sedangkan Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Terkahir, Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. (UU Pers No. 40 Tahun 1999)

Masing-masing ketiganya aku telaah satu persatu. Jujur saja, setelah ketiga hak diatas ku pelajari, aku menjadi lebih jeli dan sedikit mengerti rule dalam dunia jurnalistik.

Aku akhirnya juga memperhatikan beberapa media dalam melaksanakan UU Pers. Tak jarang aku dibuat kagum oleh beberapa media yang mau dan rela mengakui kesalahannya dalam memberitakan suatu hal. Semisal Tirto.ID pada pemberitaan Urusan Pajak yang Masih Abu-abu pada Bisnis Youtuber yang dimuat 19 Februari 2018. Narasumbernya memberikan hak jawab. Tirto.ID kemudian memuat di laman yang sama dan tak lupa membubuhkan tanggapannya atas hak jawab tersebut.

UU Pers semestinya tidak hanya dipahami oleh seorang profesional dunia jurnalistik. Namun juga pihak-pihak yang ada di lingkaran media massa, ya institusi dan lain sebagainya. Aturan main dalam urusan setuju tidak setuju tentunya sudah diatur dengan baik melalui UU Pers. Bila hal ini tidak dipahami, bisa-bisa salah kaprah dan terkesan tidak berpengalaman menghadapi dunia media massa.

Jalan yang ditempuh ketika ada satu pihak yang merasa dirugikan, dapat melalui hak jawab. Walau beberapa orang juga mengeluhkan aturan ini. Dirasa, aturan ini tidak adil. Karena yang membaca dengan kesalahan belum tentu membaca lagi hak jawab pihak yang dirugikan walaupun dimuat di laman yang sama.

Ingat, ketika ada sengketa dengan media massa mengadunya bukan ke polisi namun kepada Dewan Pers. Dewan Pers adalah lembaga tertinggi yang menaungi pers. Ketika ada permasalahan dengan pers, maka yang berhak menangani adalah Dewan Pers.

----------------

Benar saja, beberapa bulan setelah tahu tetang tiga hak tersebut, aku mendapatkan kesempatan untuk menerapkannya. Saat itu aku membaca sebuah infografis berjudul Deretan Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi di kanal berita CNN Indonesia. Aku ingat, kasus korupsi oleh calon kepala daerah saat itu sedang hangat dibicarakan. Salah satu yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah calon Wali Kota Malang yang juga petahana, M. Anton atau lebih akrab disapa Abah Anton oleh masyarakat Kota Malang.

Aku coba memperhatikan satu persatu foto masing-masing kepala daerah. Mataku berhenti pada kolom foto Abah Anton. Namanya dan kejelasannya benar, namun fotonya salah. Sesegera saja ku cari email redaksi CNN Indonesia. Begini isi emailku.


Selamat Malam CNN Indonesia. Saya Mirza Bareza pembaca dan penonton setia CNN Indonesia. Saya mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang. 
Malam ini, saya membaca sebuah infografis di laman CNN terkait dengan Calon Kepala yg menjadi tersangka korupsi. Saya menemukan Kejanggalan pada foto M. Anton, petahana Wali Kota Malang. Saya merasa wajah wali kota Malang bukanlah itu. Melalui link berikut saya melihatnya: https://m.cnnindonesia.com/nasional/20180626095058-15-309052/deretan-calon-kepala-daerah-tersangka-korupsi 
Sedangkan, wajah M. Anton yg saya ingat demikian: https://cdn.timesmedia.co.id/images/2018/03/27/HM-Anton-B.jpg
Barangkali dapat dikoreksi kembali. Terima kasih, selamat malam. 
Inilah kali pertamaku mengoreksi sebuah media massa. Apalagi sebesar CNN. Tanpa unsur tidak suka, aku mencoba untuk mengkoreksi apa yang mesti dibenahi. Sebenarnya pasca aku mengirim email ini aku tidak lagi mengecek perbaikannya secara berkala.

Tibalah pada 4 Juni 2019. Aku sedang membaca CNNIndonesia.com untuk mengaupdate suatu informasi. Tiba-tiba aku teringat pernah mengirim email pada redaksi CNN Indonesia. Benar saja! Aku coba buka laman infografis tersebut kembali. Aku kaget! Mereka benar-benar membenahi apa yang ku koreksi. Begini tampilannya.



Ternyata, sehari setelah ku kirim email, infografis tersebut langsung dibenahi. Tentu saja aku senang sekali bisa menerapkan apa yang sudah ku dapatkan. Buat kamu yang pernah melihat kesalahan atau hal yang kurang pas di media massa, tentu saja kamu bisa menggunakan hak koreksi. Silahkan menghubungi redaksi media tesebut dan lakukan koreksi.

CNN Indonesia dan Tirto ID aku kira cerminan media Indonesia yang mematuhi amanah undang-undang. Kesalahan itu mesti diakui, bukan disembunyikan atau malah mengelak. Dua media massa ini adalah contoh baik bagi media-media yang belum berbesar hati mengakui kesalahan sekecil apapun. Aku salut dengan sikap CNN Indonesia dan Tirto ID yang mau jujur atas kesalahannya, ditengah massive-nya tuduhan pers tidak independen dan selalu mencari-cari kesalahan.

Kesalahan itu mesti diakui, bukan disembunyikan atau malah mengelak.

0 komentar:

Posting Komentar

Kontak

Kantor:

Surabaya, Jawa Timur